Konstitusi Nasional
A. Konstitusi Nasional
Konsep Konstitusi
Konsep konstitusi berasal dari bahasa Prancis "constituer" yaitu : membentuk.
Artinya : Untuk Pembentukkan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Konstitusi : Peraturan awal (dasar) mengenai pembentukan negara.
Konstitusi diartikan sebagai dasar hukum.
Agar lebih memahami apa itu konstitusi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:
1. K. C. Wheare
Menurut
K. C. Wheare, pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Richard S. Kay
Menurut
Richard S. Kay, pengertian konstitusi adalah pelaksanaan dari
aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat
dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat
memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang
sudah diharuskan lebih awal.
3. J. G. Steenbeek
Pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok : 1) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia warga negaranya; 2) Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara bersifat fundamental; 3) Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
4. Miriam Budiarjo,
Setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan mengenai : 1) Organisasi Negara, Misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif, dsb; 2) Hak-hak asasi manusia; 3) Prosedur mengubah UUD; 4) Adakalanya membuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Tujuan Konstitusi Nasional
1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan
2. Untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak para penguasa, Serta menempatkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.
3. Menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
Komentar
Posting Komentar